Tinjauan Hukum Pidana atas Hak Perlindungan Data Pribadi Korban Kecelakaan

Emilia Metta Karunia Wijaya

Abstract


Abstrak: Seiring dengan perkembangan digital, warganet sering kali ikut serta membagikan informasi kecelakaan lalu lintas. Sayangnya, foto dan video yang disebar tanpa sensor justru menimbulkan polemik baru karena meciderai hak atas privasi korban dan keluarga korban. Penelitian ini akan meninjau Tinjauan Hukum Pidana atas Hak Perlindungan Data Pribadi Korban Kecelakaan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan data pribadi pasien korban kecelakaan lalu lintas saat foto dan atau videonya diambil dan disebarkan. Perlindungan data pribadi korban kecelakaan lalu lintas akan dianalisis berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metodologi penelitian yang dipilih oleh penulis adalah penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, yang berkaitan dengan hukum pidana, hak atas privasi, data pribadi dan korban kecelakaan lalu lintas

Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dirasa belum cukup memberikan perlindungan terkait privasi dan data pribadi korban kecelakaan dengan belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur sanksi pidana. Perlindungan data pribadi pasien korban kecelakaaan lalu lintas telah diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dapat mengisi kekosongan hukum berkaitan dengan sanksi pidana hak atas privasi korban kecelakaan yang belum diatur oleh oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kata kunci: Hukum Pidana, Hukum kesehatan, Data Pribadi

 

Abstract: Along with digital developments, netizens often share information about traffic accidents. Unfortunately, photos and videos distributed without censorship make new polemics because they harm the privacy rights of victims and their families. This research will review the criminal law review of the personal data protection rights of accident victims.

This research aims to determine the personal data protection of traffic accident victims when their photos and/or videos are taken and distributed. The protection of personal data of traffic accident victims will be analyzed based on Law No.17 of 2023 concerning Health and Health Law and Law No.27 of 2022 concerning Personal Data Protection.

This research is normative legal research. The research methodology chosen by the author is library research. The approach method used in this research is a statutory approach and a conceptual approach, which relate to criminal law, the right to privacy, personal data, and traffic accident victims.

The results of this research are that Law No. 17 of 2023 concerning Health does not provide sufficient protection regarding the privacy and personal data of accident victims in the absence of government regulations governing criminal sanctions. Patient data protection who are victims of traffic accidents has been comprehensively regulated by Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection can fill the legal vacuum relating to criminal sanctions for the right to privacy of accident victims which has not been regulated by Law No. 17 of 2023 concerning Health.

Keywords: Criminal Law, Health Law, Personal data

Keywords


Hukum Pidana, Hukum kesehatan, Data Pribadi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v9i2.11148

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 SOEPRA