Legal Protection For Doctors In Doing Medical Activities Related To The Distribution Of False Vaccine In Semarang District

Totok Sumariyanto, Trihoni Nalesti Dewi, Tjahjono Tjahjono

Abstract


The case of the false vaccine circulation that occurred in Indonesia in mid-2016 had horrendous World Health and raising fears in society. This case raises the impact on doctors who provide vaccine or immunization to the patient. Due to the false vaccine case resulted in lowered public confidence towards the world of health, especially do immunization in toddlers. Concerns also arise on a doctor who gave the vaccine, because his own doctors did not know whether the vaccine will be given to the patient's original or false. It is interesting to be researched by the author to know about circulation and surveillance of vaccine in the area of Semarang. The research method used in this thesis is sociological juridical. Data collection was done with primary and secondary data that were gathered by interviews with some resources, such as Head of BPOM Central Java, Chairman IDI Semarang District, Head of District Health Office of Semarang, Pharmaceutical procurement department in Semarang District Hospital, doctor of RSUD Kabupaten Semarang who do the vaccine directly to patients, as well as library studies and related documents. This research is done explanatively. The result of the research, it can be concluded that the regulation concerning the circulation of drugs or vaccine in Indonesia is adequate. The process of circulation and procurement of vaccines in the district of Semarang on RSUD Ambarawa and RSUD Ungaran have been conducted in accordance with the procedures, including also in the implementation of the procurement of the vaccine so well controlled. Responsibility for the false vaccine relief in Indonesia is the responsibility of BPOM and the Health Department.  The circulation of drugs or vaccines may not be able to circulate in the community in a strict supervision and control and periodically by BPOM and the health service is running properly


Keywords


Legal Protection, Doctors, Medical Action, false Vaccine Distrib

Full Text:

PDF

References


Adisasmito, Wiku, 2008, Kebijakan Standar Pelayanan Medik dan Diagnosis Related Group (DRG), Kelayakan Penerapannya di Indonesia, Jakarta: Fak.Kesehatan Masyarakat UI.

---------------------------, 2010, Sistem Kesehatan, Jakarta.: PT Raja Grafindo Persada.

Anwar, Saiful, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Medan: Glora Madani Press.

Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: Rajawali Pres.

Dahlan, Sofwan, 2000, Hukum Kesehatan Rambu-Rambu Bagi Profesi Dokter, Semarang; Badan penerbit Universitas Diponegoro.

Dalami,Ermawati, 2010, Etika Keperawatan, Jakarta: Trans Info Media.

Dewi, Alexandra Indriyanti, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.

E. Y Kanter & Sianturi, 2002, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.

Hatrik, Hamzah 1996. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Rajawali.

Hadjon, Philipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Kumorotomo dan Purwanto.,2005, Anggaran Berbasis Kinerja Konsep dan Aplikasinya, Yogyakarta: MAP UGM.

Machmud, Syahrul, 2012, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Bandung: Karya Putra Darwati.

Mertokusumo,Sudikno, 1988, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

------------------------------, 2009, Penemuan Hukum, Bandung:Citra Aditya Bakti.

Nasution, Bahder Johan, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Nawari, Hadari, 1983, Metode Penelitian Bidang sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Prayudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prodjodikoro, Wirjono, 2002. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Prodjohamidjojo, Martiman, 1997, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Bagian II, Jakarta: Paradnya Paramita.

Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluhan Masalah Narkoba, Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono,, 2008, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Siagian, Sondang P, 2003, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Subekti, 1990, Hukum Perjanjian,Jakarta: PT Intermasa.

Jurnal :

Erman Rajagukguk, 2009, Hindari Obat Palsu, Jurnal Nasional edisi 19 Maret 2009.

Perundang-undangan :

RI, UUD Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

RI, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

RI, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

RI, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

RI, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

RI, PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

RI, PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

RI, Perpres No. 64 tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

RI, KepMenKes No. 189 Tahun 2006 tentang Kebijakan Obat Nasional

RI, PerMenKes No. 1438 tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran

RI, PerMenKes No. 1148 Tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi

RI, PerMenKes No. 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi

RI, PerMenKes No. 34 Tahun 2014 Tentang Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/menkes/per/vi/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi

RI, PerMenKes No. 63 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue)

Internet :

Pemalsu Vaksin Terancam Hukuman 15 Tahun penjara, http://nasional.kompas.com/read/2016/07/15/07461361/pemalsu.vaksin.terancam.hukuman.15.tahun.penjara , diakses pada tanggal 2 november 2016.

Dokter Jadi Tersangka Kejahatan Vaksin Palsu, http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/07/28/5-dokter-jadi-tersangka-kejahatan-vaksin-palsu-376040, diakses pada tanggal 10 Desember 2016.

Fungsi Utama BPOM, http://www.pom.go.id/new/index.php/view/fungsi, diakses pada tanggal 20 desember 2016.

dr Harmon dan dr Dita dari RS Harapan Bunda Jadi Tersangka Kasus Vaksin Palsu, https://news.detik.com/berita/3263685/dr-harmon-dan-dr-dita-dari-rs-harapan-bunda-jadi-tersangka-kasus-vaksin-palsu , diakses pada tanggal 25 Februari 2017,

Info Pom Vol.17 No.4Juli-Agustus 2016, http://www.jakarta.go.id/v2/bankdata/download/5808/Info_POM_volume_17_nomor_41.pdf , di akses dan di download pada tanggal 25 Februari 2017




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v4i1.1273

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 SOEPRA