Legal Protection for Children Victim of Bullying Which Causing Mental Health Disorder

Try Ahmad Mirza, Nandang Sambas, Caecielia w.

Abstract


Abstract: Bullying has become a concerning phenomenon in any part of the world. Bullying of children has a serious impact, victims can experience psychosomatic when going to school, feel worthless, feel alienated, depressed, even commit suicide. This study discusses how the legal protection for children victim of bullying which causing mental health disorder is reviewed based on Law Number 35 the Year 2014 Regarding Child Protection and Law Number 18 the Year 2014 Regarding Mental Health and is associated with the implementation of child protection in the Social Service for Women's Empowerment and Child Protection in Cirebon City and prevention of mental health disorders in one of the hospitals in West Java. Based on the results of the study it can be concluded that children victim of bullying who had mental health disorders receive special protection as victims of psychological and physical violence (bullying) and special protection for children with disabilities who are also included in the term of People With Mental Disorder in the terminology of mental health. Legal protection also includes promotive and preventive efforts to prevent bullying children from falling into mental health disorders as well as curative and rehabilitative conditions for children who had experienced mental health disorders. All the efforts are carried out by the Government, Regional Government, Community, Family, and Parents. Integration of all components of this legal protection is expected to reduce the incidence of bullying against children and also be able to suppress mental health disorders as an outcome.

Keywords: Legal protection of children, Bullying, Mental Health Disorder

 

Abstrak: Bullying menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan di belahan dunia manapun Bullying terhadap anak membawa dampak yang serius, korban dapat mengalami psikosomatis ketika akan berangkat sekolah, merasa tidak berharga, merasa terasingkan, depresi hingga melakukan bunuh diri. Penelitian ini membahas bagaimana Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Bullying yang Mengakibatkan Gangguan Kesehatan Jiwa dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa serta dikaitkan dengan pelaksanaan perlindungan anak di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon dan penanggulangan gangguan kesehatan jiwa di salah satu Rumah Sakit di Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Anak Korban Bullying yang Mengalami Gangguan Kesehatan Jiwa mendapat perlindungan khusus sebagai korban kekerasan psikis dan fisik (bullying) serta perlindungan khusus anak penyandang disabilitas yang juga termasuk dalam istilah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dalam terminologi Kesehatan Jiwa. Perlindungan hukum tersebut mencakup upaya promotif dan preventif untuk menghindari anak korban bullying jatuh kepada kondisi gangguan kesehatan jiwa serta kuratif dan rehabilitatif bagi anak korban bullying yang sudah mengalami gangguan kesehatan jiwa. Semua upaya di atas dilaksanakan secara simultan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua. Integrasi semua komponen perlindungan hukum di atas diharapkan dapat menekan angka kejadian bullying terhadap anak dan akhirnya juga dapat menekan luarannya yaitu gangguan kesehatan jiwa.

Kata kunci: Perlindungan hukum anak, Bullying, Gangguan Kesehatan Jiwa

Keywords


Legal protection of children, Bullying, Mental Health Disorder

Full Text:

PDF

References


Buku

Astuti, P.A., Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Mengatasi K.P.A. Grasindo, Jakarta, 2008.

Emelia Krisnawati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV: Utomo, Bandung, 2005

Harrys Pratama Teguh, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018.

Katya Wardhana, Buku Panduan Melawan Bullying, KPAI dan Sudah Dong Stop-Bullying Campaign, Semarang, 2017.

Lutfi Arya, Melawan Bullying: Menggagas Kurikulum Anti Bullying di Sekolah, Sepilar Publishing House, Mojokerto, 2018.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, 2008.

Najeela Shihab, Keluarga Kita Mencitai Dengan Lebih Baik, Buah Hati, Tangerang, 2017.

Novita Tandry, Happy Parenting Without Spanking or Yelling, BIP Kelompok Gramedia, Jakarta, 2017.

Sadock, Kaplan & Sadock’s: Synopsis of Psychiatry Behavioral Sciences/Clinical Psychiatry, Lippincot Williams & Wilkins, New York, 2009.

Salim Segaf Al Jufri, Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, Kemensos, Jakarta, 2011.

Sejiwa, Bullying: Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak, Grasindo, Jakarta, 2008.

Jurnal

Anti-Bullying Alliance, Bullying and mental health: guidance for teachers and other professionals, https://www.anti-Bullyingalliance.org.uk/sites/default/files/field/attachment/Mental-health-and-Bullying, 2017.

Mangklara K, Skapinakis P, Gkatsa T, et al, Bullying Behaviour in Schools, Socioeconomic, Position and Psychiatric Morbidity: A Cross-Sectional Study in Late Adolescents in Greece, BioMEd Central, 2012.

Rivara F, Le Menestrel S, Preventing Bullying Through Science, Policy, and Practice. Washington (DC): National Academies Press (US); 2016.

Sanchez, Fortino Rodriguez, The Effects of Bullying on Identity, Counselor Education Capstones, Winona, Amerika Serikat, 2019.

Surilena, Perilaku Bullying, http://www.cdkjournal.com/index.php/ CDK/article/download/9/7. 2017.

Disertasi, Tesis, Makalah

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bullying, KemenPPPA, Artikel, Jakarta, 2018.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2018, KemenPPPA, Jakarta, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Sumber Lain (Internet, Surat Kabar, dll)

Aulia Adam, Defisit Psikiater dan Psikolog, Sebarannya Terpusat di Jawa, https://tirto.id/defisit-psikiater-dan-psikolog-sebarannya-terpusat-di-jawa-dpk2, 2019.

Dian Afrilia, Hentikan Stigma Terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa, https://beritagar.id/artikel/gaya-hidup/hentikan-stigma-terhadap-orang-dengan-gangguan-jiwa, 2018.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Potret kekerasan Terhadap Anak di Indonesia, https://tirto.id/snphar-2018-bukti-kepedulian-negara-terhadap-anak-anak-dXK9, 2018.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI terima aduan 26 ribu kasus bully selama 2011-2017, http://www.kpai.go.id/berita/kpai-terima-aduan-26-ribu-kasus-bully-selama-2011-2017/, 2017.




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v6i2.2683

Refbacks



Copyright (c) 2020 SOEPRA