Critical Review of the Authority of Oral Dental Therapists in Providing Medical Action Services Based on Regulation of the Minister of Health Number 20 of 2016

Irma HY Siregar

Abstract


Abstract: There are thirteen kinds of health workers in Health Facility, and one of them is Dental Therapist which is categorized as a medical technician. Law Number 39/2014 has changed the allocation of Dental therapists from the nursing group to the medical technician group. But, their authority is the same as Dental Nurse. In the Minister of Health regulation Number 20/2016 about Licence and Practice of Dental Therapist, there is an authority to give limited medical service to the patient. The research’s approach was normative juridic by evaluating the laws with applicable laws and regulations. The result was there were three sources of Dental therapists’ authority which were Attribution, Delegation, and Mandate. These authorities should carry out in Health Facility and not in Independent Practice

Keyword: Dental Therapist, Authority, Medical Service

 

Abstrak: Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di Fasilitas Kesehatan saat ini dikategorikan dalam 13 jenis dan salah satunya adalan tenaga Terapis Gigi dan Mulut yang termasuk dalam rumpun Keteknisian Medis. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 telah mengubah mengubah penempatan Terapis Gigi Mulut (dulu bernama Perawat Gigi) dari rumpun keperawatan menjadi rumpun keteknisian medis. Dalam hal ini terlihat bahwa kewenangan seorang terapis gigi dan mulut tidak berbeda seperti halnya kewenangan perawat gigi walaupun bukan lagi dapat dikategorikan sebagai seorang perawat. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut terdapat kewenangan dalam pemberian pelayanan tindakan medik terbatas kepada pasien. Pendekatan penelitian ini dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan kajian hukum melalui berbagai sistem peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan ada 3 sumber kewenangan yang dimiliki terapis gigi dan mulut yaitu kewenangan atribusi, kewenangan delegasi dan kewenangan mandat yang dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan bukan di Fasilitas Praktik Mandiri.

Kata Kunci: Terapis Gigi dan Mulut, Kewenangan, Pelayanan Medik

Keywords


Dental Therapist, Authority, Medical Service

Full Text:

PDF

References


Ridwan, 2010, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Press.

Soewono,H., 2005, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Dokter Dalam Transaksi Terapeutik, Surabaya, Srikandi,

Sri Praptianingsih, 2006, Kedudukan Hukum PerawatDalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Edisi 1, Jakarta, Raja Grafindo Persada,

Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung : Mandar Maju.

PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035 Tahun 1998 tentang Perawat Gigi.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284 Tahun 2006 tentang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pekerjaan Perawat Gigi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v6i2.2915

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 SOEPRA Hukum Kesehatan