KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN

Anggi Restiasari, R. Ismadi S. Bekti, Ahmad Gozali

Abstract


Apotek merupakan tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasiaan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter (meliputi peracikan, pelayanan obat keras, psikotropika dan narkotika, sampai pemberian etiket dan label), pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian di apotek harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Didalam pekerjaan kefarmasian di apotek, peranan apoteker menjadi perhatian utama karena apoteker merupakan tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan wewenang sebagai penanggung jawab dalam pekerjaan kefarmasian di apotek.

Berbeda halnya dengan Apotek Rakyat, Apotek Rakyat menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukannya penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan serta tidak boleh menyimpan dan menyerahkan narkotika dan psikotropika. Sehubungan terdapatnya beberapa ketentuan Apotek Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan apotek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada tesis ini akan dibahas mengenai hubungan antara kepastian hukum Apotek Rakyat dengan Pekerjaan Kefarmasian.

Kepastian hukum tercapai apabila hukum tersebut didalamnya tidak terdapat keterangan-keterangan yang bertentangan dan tidak terdapat istilah-istilah yang dapat ditafsirkan secara berlainan. Hukum yang berhasil ialah yang dapat menjamin banyak kepastian hukum dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan, sehingga dapat mewujudkan keadilan dan ketertiban bagi para pihak yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah).

Berdasarkan analisis hubungan antara kepastian hukum Apotek Rakyat dengan Pekerjaan Kefarmasian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan mengenai Apotek Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 tidak memberikan kepastian hukum bagi apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di Apotek Rakyat tersebut karena Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 tidak dapat memberikan perlindungan hukum, keadilan dan ketertiban bagi subjek hukum, yang dalam hal ini adalah masyarakat, baik masyarakat umum maupun masyarakat profesi (apoteker) atas pekerjaan kefarmasian. Sehingga, Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 harus dicabut, selanjutnya hanya mengacu pada ketentuan apotek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Keywords


Apotek, Apotek Rakyat, Apoteker, Pekerjaan Kefarmasian, Kepastian Hukum.

Full Text:

download PDF

References


__________, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kesepuluh, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka.

__________, 2007, Pedoman Cara Distribusi Obat Yang Baik, Cetakan ketiga, Jakarta: Badan POM.

__________, 1998, Penyusunan Kamus Hukum Umum Bahasa Belanda Bahasa Indonesia, Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman dan HAM RI.

A. Sonny Keraf & Mikhael Dua, 2001, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Yogyakarta: Kanisius.

Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Chandra Pratama.

Abdulkadir Muhamad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Amir Syarif et all, 1989, Farmakologi dan Terapi, Edisi ketiga, Jakarta: Gaya Baru.

Anny Isfandyarie, 2006, Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter Buku I, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Anonim, 2007, Pemerintah Resmikan Program Apotek Rakyat, Jakarta: Harian Umum Kompas.

Budiono Kusumohamidjojo, 2004, Filsafat Hukum: Problema Ketertiban yang Adil, Jakarta: Grasindo.

Charles J.P. Siregar, 2004, Farmasi Klinik Teori dan Penerapan, Cetakan kesatu, Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.

CST Kansil, 1984, Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Darji Darmodiharjo, Shidarta, 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

E. Utrecht, 1989, Pengantar dalam Hukum Indonesia, disadur dan direvisi oleh Moh. Saleh Djindang, Cetakan Kesebelas , Jakarta: Sinar Harapan.

Elin Yulinah Sukandar, Tren Dan Paradigma Dunia Farmasi, Bandung: Departemen Farmasi FMIPA ITB.

Ernst Mutchler, 1991, Dinamika Obat, Edisi kelima, Bandung: ITB.

Franz Magnis Suseno, 2001, Etika Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Handy Sobandi, 2006, Cita Hukum dalam Pembebanan Benda pada Lembaga Jaminan Fudicia, Bandung: Thesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Howard C. Ansel, 2005, Pengantar Bentuk Sediaan Farmasi diterjemahkan oleh : Farida Ibrahim, Edisi keempat, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Lufti Efendi, 2004, Pokok Pokok Hukum Administrasi, Cetakan ketiga, Malang: Bayumedia Publishing.

Melanie J. Rantucci, 2007, Komunikasi Apoteker-Pasien Panduan Konseling Pasien, Edisi Kedua, Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Mohammad Anief, 2005, Manajemen Farmasi, Cetakan keempat, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mohammad Anief, 2007, Farmasetika, Cetakan keempat, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mohammad Nazir, 1985, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muhamad Firmansyah, 2009, Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha Farmasi & Kesehatan, Cetakan pertama, Jakarta: Visimedia.

N.E. Algra, H.R.W. Gokkel, 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae (Belanda-Indonesia), diterjemahan oleh: Saleh Adiwinata et. al., Bandung: Binacipta.

Ridwan H.R., 2006, Hukum Adminstrasi Negara, Edisi kedua, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Rizki Prasa, 2009, Apotek Rakyat dan Apotek Waralaba, Surakarta: http://prastza-dubidudam.blogspot.com.

S. Prayudi Atmosudirjo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Cetakan kesepuluh, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, 2002, Metodologi Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo, 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press.

Sidharta, 2006, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Bandung: Rafika Aditama.

SF Marbun, 2003, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

V. Nuraini Widjayanti, 2002, Obat-Obatan, Cetakan kesepuluh, Yogyakarta: Kanisius.

Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik: Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Wila Chandrawila Supriadi, 2006, Metode Penelitian (tidak dipublikasikan) dalam Materi Kuliah Metode Penelitian Hukum, Semarang: Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata.

Yustina Sri Hartini, 2010, Apotek Ulasan Beserta Naskah Peraturan Perundang-undangan Terkait Apotek Termasuk Naskah dan Ulasan Permenkes Tentang Apotek Rakyat, Edisi Revisi, Cetakan ketiga, Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.693

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA