Legal Responsibility for Negligence Performed by Doctors Specialist Education Doctors Programs

Muhammad Rizaldy Hariansyah, Slamet Sampurno, Nur Azisah

Abstract


Abstract: This study aims to understand the legal position of PPDS doctors in health services in hospitals and to determine the legal responsibility to patients for medical negligence carried out by PPDS doctors. Research The legal material collection technique used in this writing is carried out with library research, namely the study of books, scientific papers, theses, dissertations, encyclopedias, the internet, and other sources. To complete the information needed, interviews were conducted with informants selected based on the capacity and authority carried out by the informants related to this writing.

The results of this study indicate that (1) the resident doctor or the PPDS specialist doctor education program is a general practitioner who already has a registration certificate that continues to the specialist doctor program who has become a general practitioner to get a specialist doctor's degree. Based on Article 35 of Law Number 29 the Year 2004 Regarding Medical Practice, i.e. Interviewing patients; Physical and mental examination of the patient; Determine supporting examinations; Making a diagnosis; Determine the implementation and treatment of the patient; Carrying out medical measures, However, in carrying out these actions, PPDS doctors are limited by competence based on the levels that have been determined and based on the given guidebook. (2) The legal responsibilities of PPDS doctors consist of three responsibilities, namely civil liability, administration, and criminal liability, then the responsible person is supervision as a supervisor based on Article 1367 BW regarding superiors' responsibilities. 

Keyword: Doctor, Responsibility, Neglect, Education

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk memahami kedudukan hukum dokter PPDS dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum kepada pasien atas kelalaian medik yang dilakukan oleh dokter PPDS. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Teknik pengumpulan Bahan Hukum yang digunakan pada penulisan ini dilakukan dengan studi kepustakaan (library research), yaitu kajian terhadap buku-buku, karya ilmiah, tesis, disertasi, ensiklopedia, internet, dan sumber-sumber lain. Untuk melengkapi infomasi yang dibutuhkan dilakukan wawancara oleh para informan yang dipilih berdasarkan kapasitas dan otoritas yang dijalankan oleh para informan terkait dengan penulisan ini.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Dokter residen atau Program Pendidikan Dokter spesialis PPDS yaitu dokter umum yang sudah mempunyai surat tanda registrasi yang melanjutkan ke Program Dokter spesialis yang sudah menjadi dokter umum untuk mendapatkan gelar dokter spesuialis. Berdasarkan Pasal 35 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yaitu Mewawancarai pasien; Memeriksa fisik dan mental pasien; (2) Tanggung jawab hukum dokter PPDS terdiri dari tiga tanggung jawab yaitu tanggung jawab perdata, admnistrasi, dan tanggung jawab pidana. Pada tanggung jawab perdata, dokter PPDS adalah dokter yang dalam melakukan tindakan masih dalam pengawasan supervisinya, apabila terjadi kesalahan dan ada pihak yang meminta ganti kerugian maka yang bertanggung jawab adalah supervise sebagai pengawas berdasarkan Pasal 1367 BW mengenai tanggung jawab atasan. Sedangkan tanggung jawab administrasi berkaitan dengan surat izin praktek dan/atau surat tanda registasi yang harus dimiliki untuk melakukan tindakan medis, apabila dokter PPDS melakukan kesalahan dan tidak memenuhi syarat administrasi dapat dikenakan tanggung jawab secara administrasi (teguran tertulis) sampai dengan tanggung jawab pidana. Tanggung jawab pidana bagi dokter PPDS apabila mealakukan kesalahan dengan sengaja atau kesalahan yang tidak disengaha (kelapaan) yang merugikan pasien.

Kata kunci: Dokter, Tanggung Jawab, Lalai, Pendidikan

Keywords


DDoctor, Responsibility, Neglect, Education

Full Text:

PDF

References


Buku :

Ahmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia: Bogor

Amir Ilyas. 2014. Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Malpraktik Medik di Rumah Sakit. Rangkang Education : Yogyakarta

Anny Isfandyarie. 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku I, Prestasi Pustaka : Jakarta

Indar, 2014. Konsep dan Perspektif Etika dan Hukum Kesehatan Masyarakat, Pustaka Pelajar: Yogyakarta

Kosmalawati, D. Veronica. 1989. Hukum dan Etika Dalam Praktik Kedokteran, Pustaka Sinar Harapan : Jakarta

Maria Florida Kotorok. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Komunikasi Dengan Rekan Sejawat Melalui Media Sosial Untuk Kepentingan Rencana Tindak Lanjut Diagnosa Menangani Pasien Di RS. Mitra Masyarakat Timika Papua, Tesis, Magister Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada : Yogyakarta

Maskawati, dan timnya. 2018. Hukum Kesehatan Dimensi Etis dan Yuridis Tanggungjawab Pelayanan Kesehatan. Litera : Yogyakarta

Moelyatno. 1987. Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara : Jakarta

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I, Yayasan Sodarto : Semarang

PerUndang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v6i2.2480

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 SOEPRA: Jurnal Hukum Kesehatan