HUBUNGAN KETENTUAN ANTARA PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCASALIN DAN PASCAKEGUGURAN BERDASAR PERATURAN KEPALA BKKBN NOMOR 146/HK-10/B5/2009 DENGAN ASAS KEMANUSIAAN

Rima Nopiantini, Agnes Widanti, Hadi Susiarno

Abstract


Pelayanan Keluarga Berencana merupakan bagian terpadu dalam program pembangunan dan kesehatan. Salah satu Pelayanan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-10/B5/2009 yang perlu dipandang dari asas kemanusiaanya.

Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian ini hanya menggunakan data sekunder dalam bentuk Bahan Pustaka berupa buku dan jurnal. Bahan Pustaka yang digunakan berupa bahan hukum, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Ketentuan Pelayanan Keluarga pascasalin dan pascakeguguran diatur oleh Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-10/B5/2009 tentang pedoman pelayanan keluarga berencana pascasalin dan pascakeguguran untuk kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. Asas Kemanusiaan yaitu asas yang berisi nilai-nilai kemanusiaan, nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat sehingga setiap manusia mendapatkan pengakuan, perlakukan dan penghargaan sesuai harkat kemanusiaan..

Hasil penelitian hubungan antara Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-10/B5/2009 tentang pedoman pelayanan keluarga berencana pascasalin dan pascakeguguran untuk kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam pelayanan kepada pasien pascasalin dan pascakeguguran dengan asas kemanusiaan yaitu jika ditentukan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-10/B5/2009 tentang pedoman pelayanan keluarga berencana pascasalin dan pascakeguguran untuk kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak maka tidak dapat memenuhi asas Kemanusiaan

Keywords


Pelayanan Keluarga Berencana pascasalin dan pascakeguguran, asas kemanusiaan

Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik dan Macro Internasional, 2008, Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia 2007.Calverton, Mryland USA, BPS Dan Macro Internasional

Badan Pusat Statistik, 2013, Laporan data Bulanan Sosial Ekonomi, Jakarta

Badan Pusat statistik. Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia 2007

BKKBN, 2012, Evaluasi Pelaksanaa Program Kependudukan dan KB tahun 2011, Jakarta.

Direktorat Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi, dan Anak BKKBN, Ingin Memiliki Kesehatan Reproduksi Prima Hindari 4 Terlalu, Jakarta 2007

Kartono Mohamad, 2007, Kesehatan Reproduksi sebagai hak, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Materi Ajar Mata Kuliah Pancasila

Sri Yuliani, 2006, Perempuan dan Kebijakan Pengendalian Kelahiran, Jurnal Penduduk, LIPI.go.id

PERATURAN

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan

Peraturan BKKBN Nomor 146/HK-10/B5/2009 mengenai pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran pada pelayanan program pelayanan KB

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.822

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA